Jasa Situs Perkuat Dakwaan Kasus Penggelapan Uang BPJS, JPU Hadirkan Dua Saksi

Jasa buat blog murah https://ift.tt/2X0aLHy

GRESIK – Persidangan kasus penggelapan uang BPJS Ketenagakerjaan milik PT Hikari Indonesia (HTI) yang dilakukan Putri Kurnia Wijayanti, 28, asal Gumuk Galeng 28 RT 05/RW 04 Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya terus berlanjut. Kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik kembali menghadirkan dua saksi yang memberatkan terdakwa. 

Kedua saksi tersebut yakni, Tasmina selaku kasir dan Ika Putri selaku accounting perusahaan. Di depan Majelis Hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti, kedua saksi membenarkan bahwa ada uang perusahaan yang dikeluarkan atas surat permintaan kasbon dari terdakwa sebanyak 5 kali.

"Pertama pada 19 Agustus 2019 mengeluarkan uang tunai Rp 8 juta, kedua sebesar Rp 9 juta, ketiga sebesar Rp. 8.048.310, dan pada 16 Oktober 2019 mengeluarkan lagi uang sebesar Rp. 9 juta dan terakhir kelima pada 22 November 2019 sebesar Rp 8.916.265, " ujar saksi Tasmina.

Sementara itu, saksi Ika Putri mengatakan ketika dilakukan pemeriksaan keuangan perusahaan ada dana keluar yang dipergunakan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi tidak ada laporan pembayaran untuk BPJS melalui Bank Jatim.

Dalam perkara ini, Jaksa Siluh telah mendakwa terdakwa dengan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) yakni dengan jabatannya telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Sidang dengan sistem teleconference ini akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksan saksi lainnya. (yud/rof)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Situs Pilkada Mundur, Anggaran Membengkak, KPU Tambah 861 TPS

Jasa Blog - FIGC Berharap Penonton Bisa Nikmati Serie A di Stadion Musim Ini