Jasa Situs Pemprov Ijinkan Masjid Dibuka, Ini 11 Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Jasa buat blog murah https://ift.tt/2X0aLHy

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memutuskan untuk membolehkan masjid-masjid di seluruh Jatim untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya. Selain masjid, tempat ibadah agama lain juga diizinkan untuk melaksanakan peribadatan, namun tetap harus memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama.

“Kami telah membahas dan berkoordinasi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) RI Perwakilan Jatim.  Ada beberapa prosedur yang terdapat di SE Menag. Surat tersebut ditujukan untuk rumah ibadah, maka harus ada kualifikasinya,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Mantan Menteri Sosial mengatakan SE Menteri Agama harus menjadi acuan penerapan SOP di masjid-masjid saat pelaksanaan salat berjamaah. Ia menambahkan, hal itu juga berlaku di tempat ibadah lainnya. “Pada dasarnya masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah salat Jumat berjamaah dengan mengikuti SOP sesuai SE Menteri Agama,” katanya.

SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tersebut tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemik. 

SE tersebut diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Dalam SE tersebut mengatur 11 kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. Pertama menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Kedua melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

Kewajiban ketiga adalah membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. 

Kemudian keempat menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun dan hand sanitizer pada pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Kelima yaitu menyediakan alat pengecekan suhu (thermo gun) di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. 

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

Keenam yakni menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai dan kursi minimal jarak satu meter, ketujuh adalah melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 

Kedelapan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. Kesembilan dengan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. 

Kesepuluh membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Dan kesebelas, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. (mus)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Situs Pilkada Mundur, Anggaran Membengkak, KPU Tambah 861 TPS

Jasa Blog - FIGC Berharap Penonton Bisa Nikmati Serie A di Stadion Musim Ini