Jasa Blog - Pemprov Jatim Bolehkan Kegiatan Masjid Asal dengan Protokol Kesehatan
Pemprov Jatim Bolehkan Kegiatan Masjid Asal dengan Protokol Kesehatan
Jika anda butuh jasa buat situs untuk mempromosikan usaha anda , sangat di sarankan untuk memesan sekarang di .JASA SITUS BLOG MURAH
Kelebihan Jasa Situs ini: 1. Pengerjaan cepat. 2. Banyak pilihan desain. 3. Fiturnya lengkap. 4. Siap pakai 5. Harganya murah. Silahlan anda pesan diJASA SITUS BLOG MURAH
.JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperbolehkan kegiatan di masjid atau rumah ibadah, termasuk Salat Jumat berjamaah asal memenuhi protokol kesehatan dan persyaratan kementerian agama. Pemprov telah membahas dan berkoordinasi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) RI perwakilan Jatim.
”Pada dasarnya, masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah, termasuk Salat Jumat asalkan sesuai dengan prosedur dari Surat Edaran Menteri Agama RI,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seperti dilansir dari Antara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis (4/6) malam.
Dia menegaskan, Surat Edaran Menteri Agama harus menjadi acuan dan pengelola maupun jamaah bisa mengikutinya dengan baik. ”Ada beberapa prosedur dalam SE Menag. Surat tersebut ditujukan untuk rumah ibadah maka harus ada kualifikasinya,” ucap Khofifah.
Menteri Agama Fachrul Razi Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemik. SE tersebut diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
SE itu mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemik, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah. SE tersebut mengatur kewajiban-kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. Yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, lalu melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
Pengurus harus membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/penyanitasi tangan (hand sanitizer) di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Selain itu, wajib menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah yang jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Kewajiban lain yakni menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi dan minimal jarak satu meter dan melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Selain itu, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
Pengurus juga wajib memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah di tempat-tempat yang mudah terlihat, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, serta memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar
Posting Komentar