Jasa Blog - Ketua KPU Arief Budiman Bersaksi di Sidang Kasus PAW Fraksi PDIP

Ketua KPU Arief Budiman Bersaksi di Sidang Kasus PAW Fraksi PDIP

Jika anda butuh jasa buat situs untuk mempromosikan usaha anda , sangat di sarankan untuk memesan sekarang di .

JASA SITUS BLOG MURAH

Kelebihan Jasa Situs ini: 1. Pengerjaan cepat. 2. Banyak pilihan desain. 3. Fiturnya lengkap. 4. Siap pakai 5. Harganya murah. Silahlan anda pesan di

JASA SITUS BLOG MURAH

.

JawaPos.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (4/6). Arief bakal bersaksi untuk terdakwa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Selain Arief, anggota Komisioner KPU lainnya yakni Hasyim Asy’ari dijadwalkan bersaksi di persidangan. Keduanya bakal hadir ke ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Arief Budiman dan Hasyim Asy’ari sebagaimana info yang kami peroleh, akan hadir di PN Tipikor,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, dikonfirmasi, Kamis (4/6).

Selain itu, Jaksa juga menghadirkan Ketua KPUD Sumatera Selatan, Kelly Mariana. Kesaksiannya dibutuhkan untuk menjelaskan terkait proses perolehan suara PDIP di daerah pemilihan (Dapil) Sumsel 1.

“Agendanya rencana dimulai pukul 10.00 WIB,” tukas Takdir.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Namun, hingga kini Harun belum juga berhasil ditemukan. Mantan caleg PDIP itu masih menjadi buronan lembaga antirasuah.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Ketua KPU Arief Budiman Bersaksi di Sidang Kasus PAW Fraksi PDIP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Blog - Strategi Museum di Surabaya Tetap Bertahan di Tengah Pandemi (3-Habis)

Jasa Blog - Satu Keluarga di Jember Terkonfirmasi Positif Covid-19

Jasa Situs Persebaya Tak Setuju Liga 1 2020 Dilanjutkan jika Pandemi Belum Usai