Jasa Blog - Berhasil Tangkap Nurhadi dan Menantunya, Bukti KPK Terus Bekerja
Berhasil Tangkap Nurhadi dan Menantunya, Bukti KPK Terus Bekerja
Jika anda butuh jasa buat situs untuk mempromosikan usaha anda , sangat di sarankan untuk memesan sekarang di .JASA SITUS BLOG MURAH
Kelebihan Jasa Situs ini: 1. Pengerjaan cepat. 2. Banyak pilihan desain. 3. Fiturnya lengkap. 4. Siap pakai 5. Harganya murah. Silahlan anda pesan diJASA SITUS BLOG MURAH
.JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH). Tersangka suap dan gratifikasi itu berhasil diamankan setelah sejak 11 Februari 2020 ditetapkan sebagai buronan.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengapresiasi tim penyidik yang telah bekerja keras dalam memburu hingga membuahkan hasil penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya pada Senin (1/6) malam. Nurhadi ditangkap di kawasan elite di Jakarta Selatan.
“Usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” kata Nawawi dikonfirmasi, Senin (1/6) malam.
Nawawi menegaskan, penangkapan terhadap mafia peradilan itu menandakan lembaga antirasuah masih terus bekerja. Sebab, KPK era kepemimpinan Firli Bahuri menuai kritik tajam.
“Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” tegas Nawawi.
Dalam perkara suap dan gratifikasi di MA, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Mukticon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan. Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.
Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar
Posting Komentar